Zakat Mal Al-Mustafad
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Diantara syarat wajib zakat mal dan perdagangan adalah tercapainya nishab dan dimiliki selama setahun (haul). Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya, hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani).
Kesimpulan dari hadis,
[1] jika ada orang yang memiliki harta yang belum mencapai satu nishab, tidak ada kewajiban zakat.
[2] ketika harta itu bertambah, hingga mencapai nishab, baru mulai dilakukan perhitungan 1 haul. Artinya ditunggu selama setahun.
[3] Jika selama setahun, ternyata tidak kurang dari satu nishab, maka wajib mengeluarkan zakat.
[4] Nishab zakat emas = 20 dinar = 85 gr emas.
Al-Mal al-Mustafad
Sebagai ilustrasi, kita anggap, 85 gr emas itu senilai 50 juta. Misalnya si A memiliki tabungan 50 juta di bulan Rajab 1436 H, dengan berjalannya waktu sampai satu tahu, harta si A bertambah. Pertambahan inilah yang disebut al-Mal al-Mustafad.
Bagaimana cara menghitung al-Mal al-Mustafad?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pendapat pertama, bahwa hukum terkait al-Mal al-Mustafad dibagi 3:
[1] Mal Mustafad (harta berkembang) itu sejenis dengan harta pokoknya dan hasil dari perkembangan harta pokoknnya.
Misalnya keuntungan dari dagang atau pertambahan tabungan uang. Al-Mal al-mustafad semacam ini wajib digabung dengan harta pokoknya. Sehingga mengikuti perhitungan haul pokoknya.
Misalnya, di awal bulan rajab 1437, si A memiliki memiliki harta satu nishab (Rp 50 jt). Perhitungan haul dimulai. Jika dalam perjalanan menuju rajab 1438 harta si A bertambah, maka zakat si A dihitung dengan akumulasi dari harta si A 50 jt, berikut penambahannya.
[2] Mal Mustafad tidak sejenis dengan harta pokoknya
Harta semacam ini, memiliki perhitungan sendiri, tidak mengikuti harta pokoknya
Misalnya, si A memiliki emas 85 gr di ramadhan 1347. Selama perjalanan ke ramadhan berikutnya, si A memiliki perak 50 gr. Perhitungan zakat perak 200 gr tidak disatukan dengan emas, tapi dihitung sendiri. Jika perak ini kurang dari satu nishab, maka tidak wajib dizakati.
[3] Mal Mustafad sejenis dengan harta pokok yang sudah satu nishab, namun bukan dari hasil perkembangan harta pokok.
Misalnya: si A memiliki uang 50 juta di ramadhan tahun 1. Ketika sya’ban tahun 2 (sebulan sebelum haul) dia mendapat warisan senilai 100 juta.
Apakah yang 100 juta ini mengikuti perhitungan haul yang 50 juta atau dihitung sendiri?
Ada 2 pendapat di sana:
Pendapat pertama, dia memiliki perhitungan sendiri. Sehingga ketika ramadhan tahun 2, si A hanya memberikan zakat untuk uang 50 juta. Sementara uang warisan 100 juta, zakatnya Sya’ban tahun depan (tahun 3).
Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali.
Pendapat kedua, perhitungannya digabungkan dengan harta yang sudah satu nishab. Sehingga harta warisan itu dizakati ketika ramadhan tahun 2. Ini merupakan pendapat Hanafiyah.
Demikian, Allahu a’lam
Sumber: http://www.alukah.net/sharia/0/58117/
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com dan KonsultasiSyariah.com)
PengusahaMuslim.com
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK